Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 36
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembangunan Kepemudaan
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Gubernur melakukan pembinaan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan yang dilaksanakan oleh pemegang IUP, IPR dan IUJP.
Koreksi Anda
Gubernur melakukan pembinaan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan yang dilaksanakan oleh pemegang IUP, IPR dan IUJP.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran