Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembangunan Kepemudaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemegang IUP Eksplorasi berhak: a. melakukan sebagian atau seluruh tahapan kegiatan pada masa IUP Eksplorasi yaitu kegitan penyelidikan umum, eksplorasi dan studi kelayakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; b. memanfaatkan prasarana dan sarana umum untuk keperluan kegiatan IUP Eksplorasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; c. membangun fasilitas penunjang kegiatan IUP Eksplorasi baik didalam maupun diluar WIUP; d. mendapatkan perizinan terkait dalam rangka menunjang pelaksanaan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi dan studi kelayakan; dan e. meningkatkan izin ketahap IUP Operasi Produksi, setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda