Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH
PERDA Nomor 3 Tahun 2016
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
PERDA Nomor 3 Tahun 2016
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KETENTUAN UMUM
RUANG LINGKUP
SUBJEK DAN OBJEK
TIM PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH
INFORMASI KERUGIAN DAERAH
PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH
Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan
Pelaporan dan Pemeriksaan
Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak
Pembebanan Kerugian Daerah Sementara
Penetapan Batas Waktu
Pembebanan Kerugian Daerah
Surat Keputusan Pembebasan
Pelaksanaan Surat Keputusan Pembebanan
Penyelesaian Kerugian Daerah Yang Bersumber Dari Perhitungan Ex Officio
Laporan Pelaksanaan Surat Keputusan Pembebanan
Penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi Kepada Pegawai Bukan Bendahara
Pelaporan dan Pemeriksaan
Penyelesaian Kerugian Daerah Dengan Upaya Damai
Penyelesaian Kerugian Daerah Dengan Tuntutan Ganti Rugi Biasa
Penyelesaian Kerugian Barang Milik Daerah
Pencatatan
Tuntutan Kerugian Daerah Kepada Pihak Ketiga
KADALUWARSA
Tuntutan Perbendaharaan
Tuntutan Ganti Rugi
PENGHAPUSAN DAN PENGHENTIAN
PENYETORAN
PELAPORAN
SANKSI
KETENTUAN LAIN-LAIN
KETENTUAN PERALIHAN
KETENTUAN PENUTUP