Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal SKTJM tidak diperoleh atau tidak dapat menjamin pengembalian Kerugian Daerah, Walikota mengeluarkan Surat Keputusan Pembebanan Sementara dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak bendahara tidak bersedia menandatangani SKTJM.
(2) Walikota memberitahukan Surat Keputusan Pembebanan Sementara kepada BPK.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan tata cara pengisian Surat Keputusan Pembebanan Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Walikota.
Koreksi Anda
