Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Surat Keputusan Pembebasan dikeluarkan oleh BPK, apabila keberatan yang diajukan oleh Bendahara/pengampu/yang memperoleh hak/ahli waris diterima. (2) Apabila setelah jangka waktu 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 terlampaui, putusan atas keberatan yang diajukan Bendahara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 belum dikeluarkan, maka keberatan dari Bendahara diterima.
Koreksi Anda