Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) TPKD melaporkan hasil penyelesaian Kerugian Daerah dengan melampirkan SKTJM atau surat pernyataan bersedia mengganti Kerugian Daerah kepada Walikota. (2) Walikota memberitahukan hasil penyelesaian Kerugian Daerah dengan melampirkan SKTJM atau surat pernyataan bersedia mengganti Kerugian Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kepada BPK paling lama 7 (tujuh) hari sejak menerima laporan TPKD.
Koreksi Anda