Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) SK-PBW ditetapkan oleh BPK disampaikan kepada Bendahara melalui atasan langsung Bendahara atau Kepala SKPD dengan tembusan kepada Walikota dengan tanda terima dari Bendahara. (2) Tanda terima dari Bendahara disampaikan kepada BPK oleh atasan langsung bendahara atau Kepala SKPD paling lambat 3 (tiga) hari sejak SK PBW diterima Bendahara.
Koreksi Anda