Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) TPKD melaporkan hasil verifikasi dalam Laporan Hasil Verifikasi Kerugian Daerah kepada Walikota.
(2) Walikota menyampaikan Laporan Hasil Verifikasi Kerugian Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kepada BPK paling lambat 7 (tujuh) hari sejak diterima dari TPKD dengan dilengkapi dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1).
Koreksi Anda
