Koreksi Pasal 52
PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH
Teks Saat Ini
Apabila Walikota menerima laporan tentang kekurangan Kerugian Daerah dari pejabat yang berwenang dan oleh TPKD dilakukan penelitian tentang kebenaran adanya Kerugian Daerah, Walikota dapat memberikan sanksi administrasi sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
