Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) TPKD harus menyelesaikan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak memperoleh penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8. (2) Selama dalam proses penelitian, Bendahara dibebastugaskan sementara dari jabatannya. (3) Mekanisme pembebastugasan dan penunjukan Bendahara pengganti ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
Koreksi Anda