Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH
Teks Saat Ini
Walikota memerintahkan TPKD mengupayakan agar Bendahara bersedia membuat dan menandatangani SKTJM paling lambat 7 (tujuh) hari setelah menerima surat dari BPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2).
Koreksi Anda
