Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Bendahara, Pegawai bukan Bendahara, Pihak Ketiga, ataupun pengampu/yang memperoleh hak/ahli waris yang berdasarkan Keputusan Walikota tentang Pembebanan Ganti Rugi, apabila tidak mampu membayar ganti rugi, dapat mengajukan permohonan secara tertulis kepada Walikota untuk penghapusan atau penghentian atas kewajiban membayar ganti rugi. (2) Walikota memerintahkan kepada TPKD untuk melakukan penelitian permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Apabila berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ternyata Bendahara, Pegawai bukan Bendahara, Pihak Ketiga, ataupun pengampu/yang memperoleh hak/ahli waris ternyata meninggal dunia tanpa ahli waris dan/atau dinyatakan tidak mampu atau tidak mempunyai harta warisan, maka Walikota menghapuskan atau menghentikan kewajiban mengganti kerugian dengan persetujuan DPRD tentang penghapusan Tuntutan Perbendaharaan atau TGR baik sebagian ataupun seluruhnya. (4) Apabila berdasarkan hasil penelitian TPKD, yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ternyata tidak mampu, maka Walikota MENETAPKAN Keputusan tentang Penghapusan atau Penghentian Ganti Rugi baik sebagian atau seluruhnya dengan persetujuan DPRD. (5) Penghapusan Piutang Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan Penghapusan Secara Bersyarat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penghapusan piutang daerah. (6) Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diusulkan oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah kepada Walikota setelah mendapat pertimbangan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang. (7) Penghapusan Secara Bersyarat atas Piutang Daerah dari pembukuan dilaksanakan dengan ketentuan: a. dalam hal piutang adalah berupa TGR, setelah piutang ditetapkan sebagai Piutang Daerah Sementara Belum Dapat Ditagih dan terbitnya rekomendasi penghapusan secara bersyarat dari BPK; atau b. dalam hal piutang adalah selain piutang TGR, setelah piutang ditetapkan sebagai Piutang Daerah Sementara Belum Dapat Ditagih. (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan tata cara pengisian Keputusan tentang Penghapusan atau Penghentian Ganti Rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Walikota.
Koreksi Anda