Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Informasi Kerugian Daerah, dapat diketahui dari:
a. hasil pemeriksaan BPK;
b. pengawasan aparat pengawas fungsional;
c. pengawasan dan/atau pemberitahuan atasan langsung Bendahara dan/atau Pegawai bukan Bendahara atau Kepala SKPD; dan/atau
d. perhitungan ex officio
e. media cetak, media elektronik; dan
f. pengaduan dari masyarakat.
(2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf f ditindaklanjuti oleh SKPD yang membidangi pembinaan dan pengawasan tugas pemerintahan daerah
Koreksi Anda
