Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Informasi Kerugian Daerah, dapat diketahui dari: a. hasil pemeriksaan BPK; b. pengawasan aparat pengawas fungsional; c. pengawasan dan/atau pemberitahuan atasan langsung Bendahara dan/atau Pegawai bukan Bendahara atau Kepala SKPD; dan/atau d. perhitungan ex officio e. media cetak, media elektronik; dan f. pengaduan dari masyarakat. (2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf f ditindaklanjuti oleh SKPD yang membidangi pembinaan dan pengawasan tugas pemerintahan daerah
Koreksi Anda