Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
TPKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) mempunyai tugas: a. menginventarisasi kasus Kerugian Daerah yang diterima; b. menghitung jumlah Kerugian Daerah; c. mengumpulkan dan melakukan verifikasi bukti-bukti pendukung bahwa Bendahara, Pegawai bukan Bendahara, dan/atau Pihak Ketiga telah melakukan perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai sehingga mengakibatkan terjadinya Kerugian Daerah; d. menginventarisasi harta kekayaan milik Bendahara, Pegawai bukan Bendahara, dan/atau Pihak Ketiga yang dapat dijadikan sebagai jaminan penyelesaian Kerugian Daerah; e. menyelesaikan Kerugian Daerah melalui SKTJM; f. memberikan pertimbangan kepada Walikota tentang Kerugian Daerah sebagai bahan pengambilan keputusan dalam MENETAPKAN pembebanan sementara; g. menatausahakan penyelesaian Kerugian Daerah; h. menyampaikan laporan perkembangan penyelesaian Kerugian Daerah kepada Walikota dengan tembusan disampaikan kepada BPK; dan i. menyiapkan Laporan Perkembangan Penyelesaian Kerugian Daerah setiap semester dan tahunan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah.
Koreksi Anda