Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelesaian Kerugian Daerah sedapat mungkin dilakukan dengan upaya damai oleh Pegawai bukan Bendahara, dan/atau ahli waris baik sekaligus (tunai) atau angsuran. (2) Dalam hal Penyelesaian Kerugian Daerah dilakukan secara angsuran paling lama 2 (dua) tahun sejak ditanda tanganinya SKTJM dan harus disertai jaminan barang yang nilainya cukup. (3) Penyelesaian dengan cara angsuran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), apabila melalui pemotongan gaji/penghasilan harus dilengkapi dengan Surat Kuasa dan jaminan barang beserta Surat Kuasa Pemilikan yang sah harus dilengkapi Surat Kuasa menjual. (4) Pelaksanaan Upaya Damai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dilakukan oleh TPKD. (5) Apabila Pegawai bukan Bendahara tidak dapat melaksanakan pembayaran angsuran dalam waktu yang ditetapkan dalam SKTJM sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka barang jaminan pembayaran angsuran dapat dijual sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (6) Apabila terdapat kekurangan dari hasil penjualan barang dimaksud pada ayat (5), tetap menjadi kewajiban Pegawai bukan Bendahara yang bersangkutan, dan apabila terdapat kelebihan dari penjualan barang tersebut akan dikembalikan kepada Pegawai bukan Bendahara bersangkutan. (7) Keputusan TGR (eksekusi) pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (5) dan ayat (6) dilakukan oleh TPKD. (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan tata cara pengisian SKTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) diatur dalam Peraturan Walikota.
Koreksi Anda