Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal Bendahara telah mengganti Kerugian Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), Walikota mengeluarkan kasus Kerugian Daerah dari Daftar Kerugian Daerah berdasarkan Rekomendasi BPK.
Koreksi Anda