Koreksi Pasal 35
PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH
Teks Saat Ini
Kepala SKPD wajib melaporkan setiap Kerugian Daerah yang disebabkan oleh Pegawai bukan Bendahara kepada Walikota paling lambat 7 (tujuh) hari setelah Kerugian Daerah diketahui berdasarkan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
Koreksi Anda
