Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH
Teks Saat Ini
Dalam hal kasus Kerugian Daerah diperoleh berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK dan dalam proses pemeriksaan tersebut Bendahara bersedia mengganti Kerugian Daerah secara sukarela, maka Bendahara membuat dan menandatangani SKTJM di hadapan pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK.
Koreksi Anda
