Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH
Teks Saat Ini
Walikota segera menugaskan TPKD untuk menindaklanjuti setiap kasus Kerugian Daerah yang disebabkan Bendahara paling lambat 7 (tujuh) hari sejak menerima laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1).
Koreksi Anda
