Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Walikota berdasarkan Surat dari BPK memproses penyelesaian Kerugian Daerah melalui SKTJM apabila terbukti ada perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
(2) Walikota berdasarkan Surat dari BPK menghapus dan mengeluarkan kasus Kerugian Daerah dari Daftar Kerugian Daerah, apabila ternyata tidak terdapat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
Koreksi Anda
