Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Surat Keputusan Pembebanan Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) mempunyai kekuatan hukum untuk melakukan sita jaminan.
(2) Pelaksanaan sita jaminan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan oleh Walikota kepada instansi yang berwenang melakukan penyitaan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah diterbitkannya Surat Keputusan Pembebanan Sementara.
(3) Pelaksanaan sita jaminan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
