Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subjek penyebab terjadinya Kerugian Daerah adalah: a. Bendahara; b. Pegawai bukan Bendahara; dan c. Pihak Ketiga. (2) Objek Kerugian Daerah meliputi: a. Uang; dan b. Barang Milik Daerah.
Koreksi Anda