Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Subjek penyebab terjadinya Kerugian Daerah adalah:
a. Bendahara;
b. Pegawai bukan Bendahara; dan
c. Pihak Ketiga.
(2) Objek Kerugian Daerah meliputi:
a. Uang; dan
b. Barang Milik Daerah.
Koreksi Anda
