Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) TPKD mengumpulkan dan melakukan verifikasi terhadap dokumen, antara lain sebagai berikut: a. Surat Keputusan Pengangkatan sebagai Pegawai bukan Bendahara; b. Surat kehilangan dari Kepolisian; c. berita acara pemeriksaan tempat kejadian perkara dari Kepolisian dalam hal Kerugian Daerah terjadi karena pencurian atau perampokan; d. surat keterangan ahli waris dari Kepala Desa/Lurah atau pengadilan; dan e. dokumen lain yang diperlukan. (2) TPKD mencatat Kerugian Daerah dalam daftar Kerugian Daerah.
Koreksi Anda