Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk menyelesaikan Kerugian Daerah, Walikota membentuk TPKD. (2) TPKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 9 (sembilan) orang anggota dengan susunan keanggotaan sebagai berikut: a. Sekretaris Daerah selaku Ketua merangkap anggota; b. Asisten yang membidangi Administrasi dan Keuangan, selaku Wakil Ketua I (satu) merangkap Anggota; c. Inspektur Daerah, selaku Wakil Ketua II (dua) merangkap Anggota; d. Kepala SKPD Pengelola Keuangan Daerah, selaku Sekretaris merangkap Anggota; e. Kepala SKPD yang membidangi Kepegawaian Daerah, selaku Anggota; f. Kepala Bagian Hukum dan HAM, selaku Anggota; g. Sekretaris Inspektorat selaku Anggota; h. Kepala Unit Kerja yang membidangi Aset selaku anggota; dan i. Inspektur Pembantu selaku anggota. (3) TPKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh Sekretariat. (4) TPKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
Koreksi Anda