Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH
Teks Saat Ini
Keberatan Bendahara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, diputuskan BPK dalam kurun waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak surat keberatan dari Bendahara tersebut diterima oleh BPK.
Koreksi Anda
