Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi penyelesaian ganti Kerugian Daerah terhadap Bendahara, Pegawai bukan Bendahara di lingkungan Pemerintah Daerah, dan Pihak Ketiga.
Koreksi Anda
