Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi penyelesaian ganti Kerugian Daerah terhadap Bendahara, Pegawai bukan Bendahara di lingkungan Pemerintah Daerah, dan Pihak Ketiga.
Koreksi Anda