Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Kepala SKPD wajib melaporkan setiap Kerugian Daerah yang disebabkan Bendahara kepada Walikota dan memberitahukan BPK paling lambat 7 (tujuh) hari setelah Kerugian Daerah diketahui.
(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilengkapi dengan dokumen Berita Acara Pemeriksaan Kas/Barang.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan tata cara pengisian Surat Laporan kepada Walikota dan Pemberitahuan kepada BPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Walikota.
Koreksi Anda
