Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyetoran atau pengembalian secara tunai atau angsuran, baik Kerugian Daerah maupun hasil penjualan barang jaminan harus melalui Kas Daerah. (2) Dalam kasus Kerugian Daerah yang penyelesaiannya melalui pengadilan mengacu kepada peraturan perundang-undangan. (3) Penyetoran Kerugian Daerah yang berasal dari BUMD atau BLUD, setelah diterima Kas Daerah segera dipindah-bukukan kepada Rekening BUMD atau BLUD yang bersangkutan.
Koreksi Anda