Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Semua Pegawai bukan Bendahara, dan/atau ahli warisnya, apabila merugikan Daerah wajib dikenakan TGR. (2) TGR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas dasar pada kenyataan yang sebenarnya dari hasil pengumpulan bahan- bahan bukti dan penelitian TPKD terhadap Pegawai bukan Bendahara bersangkutan. (3) Kerugian Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah diakibatkan oleh perbuatan melanggar hukum atau perbuatan melalaikan kewajiban atau tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana mestinya yang dipersalahkan kepadanya, serta ada hubungannya dengan pelaksanaan fungsi ataupun dengan status jabatannya baik langsung maupun tidak langsung.
Koreksi Anda