Koreksi Pasal 48
PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH
Teks Saat Ini
TGR dinyatakan kadaluwarsa setelah lewat 5 (lima) tahun sejak akhir tahun Kerugian Daerah diketahui atau setelah 8 (delapan) tahun sejak akhir tahun perbuatan berakhir diketahui.
Koreksi Anda
