Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Surat Keputusan Pembebanan mempunyai kekuatan hukum untuk pelaksanaan sita eksekusi. (2) Apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) telah terlampaui dan Bendahara tidak mengganti Kerugian Daerah secara tunai, Walikota mengajukan permintaan kepada Instansi yang berwenang untuk melakukan penyitaan dan penjualan lelang atas harta kekayaan Bendahara. (3) Selama proses pelelangan dilaksanakan, dilakukan pemotongan penghasilan yang diterima Bendahara paling rendah sebesar 50% (lima puluh persen) dari setiap bulan sampai lunas.
Koreksi Anda