Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah Kota adalah Daerah Kota Cimahi.
2. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
3. Pemerintah Daerah Kota adalah Wali Kota dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
4. Wali Kota adalah Wali Kota Cimahi.
5. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Kota.
6. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Cimahi.
7. Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat.
8. Sampah rumah tangga adalah sampah yang berasal dari kegiatan sehari- hari dalam rumah tangga yang tidak termasuk tinja dan sampah spesifik.
9. Sampah sejenis sampah rumah tangga adalah sampah rumah tangga yang berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum dan/atau fasilitas lainnya.
10. Sampah spesifik adalah sampah yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau volumenya memerlukan pengelolaan khusus.
11. Sampah yang mudah terurai yang selanjutnya disebut sampah organik, adalah sampah yang berasal dari tumbuhan, hewan, dan/atau bagian- bagiannya yang dapat terurai oleh makhluk hidup lainnya dan/atau mikroorganisme, misalnya sampah makanan dan serasah.
12. Sampah lainnya adalah semua jenis sampah yang tidak termasuk kategori sampah yang dipilahkan.
13. Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disingkat B3 adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.
14. Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, yang selanjutnya disebut Limbah B3, adalah limbah yang mengandung zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.
15. Material Termoplastik adalah material plastik yang dapat melunak ketika dipanaskan dan mengeras lagi ketika didinginkan.
16. Penghasil Sampah yang selanjutnya disebut sebagai Sumber adalah setiap orang dan/atau akibat proses alam yang menghasilkan timbunan sampah.
17. Kawasan adalah wilayah yang memiliki fungsi utama lindung atau budi daya.
18. Fasilitas adalah sarana untuk melancarkan pelaksanaan suatu usaha dan/atau fungsi tertentu.
19. Kawasan dan Fasilitas terdiri atas kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri dan pergudangan, kawasan khusus, keramaian sesaat, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya
20. Kawasan dan Fasilitas Berpengelola adalah kawasan dan fasilitas yang memiliki pengelola atau penanggung jawab kegiatan dan/atau usaha dan mempunyai struktur organisasi dan memiliki kemampuan untuk mengelola sampah secara mandiri.
21. Kawasan dan Fasilitas Tidak Berpengelola adalah kawasan dan fasilitas yang tidak/belum memiliki pengelola atau penanggung jawab kegiatan dan/atau usaha yang bersifat tetap.
22. Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional.
23. Pengelolaan Sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah.
24. Pengurangan Sampah adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang sampah dan pemanfaatan kembali sampah.
25. Pembatasan timbulan sampah adalah upaya meminimalisasi timbulan sampah yang dilakukan sejak sebelum dihasilkannya suatu produk dan/atau kemasan produk sampai dengan saat berakhirnya kegunaan produk dan/atau kemasan produk.
26. Pendauran ulang sampah adalah upaya memanfaatkan sampah menjadi barang yang berguna setelah melalui suatu proses pengolahan terlebih dahulu.
27. Pemanfaatan kembali sampah adalah upaya untuk mengguna ulang sampah sesuai dengan fungsi yang sama atau fungsi yang berbeda dan/atau mengguna ulang bagian dari sampah yang masih bermanfaat tanpa melalui suatu proses pengolahan terlebih dahulu.
28. Penanganan Sampah adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan dan pemrosesan akhir.
29. Pemilahan Sampah adalah kegiatan mengelompokan dan memisahkan sampah sesuai dengan jenis, jumlah dan/atau sifat sampah.
30. Pengumpulan Sampah adalah kegiatan mengambil dan memindahkan sampah dari sumber sampah ke tempat penampungan sementara atau ke tempat pengolahan sampah terpadu.
31. Pengangkutan Sampah adalah kegiatan membawa sampah dari sumber dan/atau dari tempat penampungan sampah sementara atau dari tempat pengelolaan sampah terpadu menuju ke tempat pemrosesan akhir.
32. Pengolahan Sampah adalah kegiatan mengubah karakteristik, komposisi dan/atau jumlah sampah.
33. Pemrosesan Akhir Sampah adalah kegiatan mengembalikan sampah dan/atau residu hasil pengolahan sebelumnya ke media lingkungan secara aman.
34. Wadah Sampah adalah tempat penampungan sampah secara terpilah.
35. Tempat Penampungan Sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu.
36. Tempat Pengolahan Sampah dengan prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle) yang selanjutnya disebut TPS 3R, adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, dan pendauran ulang skala kawasan.
37. Tempat Pengolahan Sampah Terpadu yang selanjutnya disingkat TPST, adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, dan pengolahan.
38. Tempat Pemrosesan Akhir yang selanjutnya disingkat TPA, adalah tempat untuk memproses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.
39. Stasiun Peralihan Antara yang selanjutnya disingkat SPA, adalah sarana pemindahan dari alat angkut kecil ke alat angkut lebih besar dan diperlukan untuk kabupaten/kota yang memiliki lokasi TPA jaraknya lebih dari 25 (dua puluh lima) km yang dapat dilengkapi dengan fasilitas pengolahan sampah.
40. Pusat Olah Sampah Organik yang selanjutnya disingkat POSO, adalah tempat pengolahan sampah organik secara biologis dalam skala wilayah dan/atau skala kota.
41. Pusat Daur Ulang yang selanjutnya disingkat PDU, adalah tempat pengolahan material daur ulang menjadi produk daur ulang.
42. Lindi adalah cairan yang timbul sebagai limbah akibat masuknya air eksternal ke dalam urugan atau timbunan sampah, melarutkan dan membilas materi terlarut, termasuk juga material organik hasil proses dekomposisi biologis.
43. Prasarana persampahan yang selanjutnya disebut prasarana adalah fasilitas dasar yang dapat menunjang terlaksananya kegiatan penanganan sampah.
44. Sarana persampahan yang selanjutnya disebut sarana adalah peralatan yang dapat dipergunakan dalam kegiatan penanganan sampah.
45. Sistem tanggap darurat adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dalam rangka pengendalian dampak yang meliputi pencegahan dan penanggulangan situasi darurat dalam pengelolaan sampah.
46. Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang dan/atau badan usaha baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.
47. Masyarakat adalah perorangan atau kelompok orang atau badan usaha atau lembaga/organisasi kemasyarakatan.
48. Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik INDONESIA, baik sendiri maupun bersama--sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
49. Kompensasi adalah pemberian imbalan kepada orang perseorangan, kelompok orang, dan/atau badan hukum yang terkena dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan penanganan sampah di TPA.
50. Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang diberi wewenang khusus oleh UNDANG-UNDANG untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah.