Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Barangsiapa yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 sampai dengan Pasal 30 dapat dikenakan sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. paksaan pemerintah; c. denda; dan/atau d. pencabutan izin. (2) Tata cara penerapan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda