Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara jasa yang menyelenggarakan kegiatan pengelolaan sampah wajib memiliki izin pengelolaan sampah. (2) Penyelenggara jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengelola di kawasan, wilayah, dan/atau kota. (3) Wali Kota berwenang menerbitkan izin pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dalam Keputusan Wali Kota. (5) Wali Kota dapat mendelegasikan penerbitan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perizinan. (6) Pendelegasian penerbitan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota. (7) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan berdasarkan rekomendasi dari Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengelolaan sampah. (8) Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengelolaan sampah dan Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan mengeluarkan rekomendasi izin pengangkutan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (7). (9) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan/atau ayat (8) digunakan sebagai dasar penerbitan izin pengelolaan sampah. (10) Dalam hal izin pengelolaan sampah diterbitkan tanpa rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan/atau ayat (8), izin pengelolaan sampah dinyatakan tidak sah. (11) Pembuatan izin kegiatan pengelolaan sampah dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda