Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang dilarang mencampur sampah dengan limbah bahan berbahaya dan beracun di: a. sumber sampah; b. alat angkut pada proses pengangkutan; c. tempat penampungan sementara; dan d. tempat pemrosesan akhir sampah. (2) Pencampuran limbah berbahaya dan beracun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda