Koreksi Pasal 41
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang dilarang mencampur sampah dengan limbah bahan berbahaya dan beracun di:
a. sumber sampah;
b. alat angkut pada proses pengangkutan;
c. tempat penampungan sementara; dan
d. tempat pemrosesan akhir sampah.
(2) Pencampuran limbah berbahaya dan beracun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
