Koreksi Pasal 47
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat dapat berpartisipasi dalam penyelenggaraan dan pengawasan pelaksanaan pengelolaan sampah melalui Forum Komunikasi Bebas Sampah Kota Cimahi.
(2) Forum Komunikasi Bebas Sampah Kota Cimahi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. unsur pemerintahan;
b. akademisi;
c. praktisi;
d. lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang lingkungan hidup;
e. asosiasi pelaku usaha di bidang pengelolaan sampah;
f. pekerja di bidang pengelolaan sampah; dan
g. anggota masyarakat pemerhati sampah.
Koreksi Anda
