Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengelolaan sampah menyelenggarakan pengelolaan sampah. (2) Pemerintah Daerah Kota dapat menyelenggarakan sebagian urusan pengelolaan sampah, melalui: a. pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pengelolaan Sampah; b. pendelegasian sebagian kewenangan penyelenggaraan pengelolaan sampah kepada perangkat kewilayahan; dan/atau c. bekerjasama dengan Badan Usaha. (3) Unit Pelaksana Teknis Daerah yang menyelenggarakan urusan bidang Pengelolaan Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan. (4) Unit Pelaksana Teknis Daerah yang menyelenggarakan urusan bidang Pengelolaan Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a menjalankan tugas Pemerintah Daerah Kota dalam : a. pengumpulan sampah; b. pengolahan sampah organik dan daur ulang; c. penyapuan sampah; d. pengangkutan sampah; dan e. penagihan retribusi sampah. (5) Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diatur lebih lanjut dalam Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda