Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH
Teks Saat Ini
(1) Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengelolaan sampah menyelenggarakan pengelolaan sampah.
(2) Pemerintah Daerah Kota dapat menyelenggarakan sebagian urusan pengelolaan sampah, melalui:
a. pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pengelolaan Sampah;
b. pendelegasian sebagian kewenangan penyelenggaraan pengelolaan sampah kepada perangkat kewilayahan; dan/atau
c. bekerjasama dengan Badan Usaha.
(3) Unit Pelaksana Teknis Daerah yang menyelenggarakan urusan bidang Pengelolaan Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(4) Unit Pelaksana Teknis Daerah yang menyelenggarakan urusan bidang Pengelolaan Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a menjalankan tugas Pemerintah Daerah Kota dalam :
a. pengumpulan sampah;
b. pengolahan sampah organik dan daur ulang;
c. penyapuan sampah;
d. pengangkutan sampah; dan
e. penagihan retribusi sampah.
(5) Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diatur lebih lanjut dalam Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda
