Koreksi Pasal 26
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang wajib melaksanakan:
a. pengurangan sampah; dan
b. penanganan sampah.
(2) Setiap orang dalam rangka pengurangan sampah wajib melakukan aktivitas konsumsi dan produksi yang meminimalisir dihasilkannya sampah.
(3) Setiap orang dalam rangka penanganan sampah wajib:
a. menangani sampah secara terpilah di rumah, fasilitas, dan kawasan masing-masing sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
b. menggunakan jenis wadah sampah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
c. menempatkan sampah pada wadah sesuai ketentuan yang berlaku;
d. mengelola sampah organik baik secara individu maupun komunal;
e. mengikuti jadwal dan sistem pengumpulan sampah sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan
f. mendukung pembangunan dan/atau pengembangan infrastruktur pengelolaan sampah.
Koreksi Anda
