Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah Kota wajib melakukan pembinaan kepada pelaku pengelolaan sampah. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara melakukan: a. fasilitasi peningkatan keterampilan pengelolaan sampah; b. sosialisasi dan edukasi pengelolaan sampah; c. konsultasi; d. bimbingan teknis; dan e. pembinaan teknis lainnya terkait pengelolaan sampah. (3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan: a. meningkatkan kapasitas dan kapabilitas dalam pengelolaan sampah; dan b. meningkatkan keterlibatan dalam pelaksanaan sistem pengelolaan sampah. (4) Pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengelolaan sampah. (5) Untuk menunjang pelaksanaan pembinaan dan pengawasan pemberdayaan masyarakat dalam pelaksanaan pengelolaan sampah di tingkat kewilayahan, Wali Kota mendelegasikan wewenang pelaksanaan pembinaan dan pengawasan kepada Perangkat Kewilayahan.
Koreksi Anda