Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah Kota wajib menjamin terselenggaranya pengumpulan sampah untuk seluruh timbulan sampah dan jenis sampah yang berada di wilayah administratif Kota Cimahi.
(2) Pengumpulan sampah dilakukan secara terpilah berdasarkan ketentuan pemilahan dan pewadahan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Pasal 14, dan Pasal 15.
(3) Pengumpulan sampah di Kawasan dan Fasilitas Berpengelola dilakukan oleh masing-masing pengelola.
(4) Pengumpulan sampah di Kawasan dan Fasilitas Tidak Berpengelola dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kota.
(5) Setiap orang wajib menyerahkan sampah kepada petugas pengumpul.
(6) Pengumpulan dan penyimpanan sampah spesifik merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah Kota.
(7) Pengumpulan dan penyimpanan sampah spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat dilakukan oleh Pengelola Kawasan dan Fasilitas, Pemerintah Daerah Kota dan/atau pihak ketiga yang memiliki izin berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
