Koreksi Pasal 52
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH
Teks Saat Ini
Penyidikan terhadap pelanggaran pidana, dilaksanakan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang pengangkatannya ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
