Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peran masyarakat dalam pengelolaan sampah dapat dilakukan melalui: a. pemberian usul, pertimbangan, dan saran kepada Pemerintah Daerah Kota dalam rangka penyusunan kebijakan; b. pemberian saran dan pendapat dalam penyelesaian sengketa persampahan; c. pendidikan dan keterampilan; d. sosialisasi dan bimbingan teknis; dan/atau e. kegiatan pengurangan dan penanganan sampah.
Koreksi Anda