Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelola Kawasan dan Fasilitas Berpengelola wajib: a. menyelenggarakan sistem pembatasan timbulan sampah; b. menyelenggarakan sistem pengumpulan sampah terpilah; c. menyediakan sarana dan prasarana pengumpulan dan pengolahan sampah terpilah; d. menyelenggarakan upaya pengolahan dan/atau pemanfaatan sampah organik semaksimal mungkin di dalam Kawasan dan Fasilitas Berpengelola; e. menyediakan pembiayaan penyelenggaraan pengelolaan sampah di dalam Kawasan dan Fasilitas yang dikelola; f. menyusun Rencana Teknis Pengelolaan Sampah Kawasan atau Rencana Teknis Pengelolaan Sampah Fasilitas yang mengacu pada dokumen perencanaan pengelolaan sampah lainnya yang berlaku; g. mentaati Rencana Teknis Pengelolaan Sampah Tingkat Kelurahan; h. melaksanakan rencana pengelolaan sampah yang tercantum dalam dokumen lingkungan; i. melaporkan kinerja pengelolaan sampah secara berkala kepada Pemerintah Daerah Kota; dan j. menyediakan lokasi dan fasilitas TPS 3R dan/atau TPST untuk sampah terpilah untuk Kawasan dan Fasilitas dengan timbulan sampah lebih besar dari jumlah tertentu. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban penyediaan lokasi dan fasilitas TPS 3R dan/atau TPST untuk sampah terpilah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j diatur dalam Peraturan Wali Kota. (3) Pengelola Kawasan dan Fasilitas Tidak Berpengelola adalah Pemerintah Daerah Kota. (4) Tanggung jawab Pemerintah Daerah Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yaitu: a. menyelenggarakan sistem pembatasan timbulan sampah; b. menyelenggarakan sistem pengumpulan sampah terpilah; c. menyelenggarakan upaya pengolahan dan/atau pemanfaatan sampah organik semaksimal mungkin di dalam Kawasan dan Fasilitas Tidak Berpengelola; d. menyediakan pembiayaan penyelenggaraan pengelolaan sampah di dalam Kawasan dan Fasilitas yang Tidak Berpengelola; dan e. menyelenggarakan pengawasan dan pelaporan kinerja pengelolaan sampah di Kawasan dan Fasilitas Tidak Berpengelola secara berkala.
Koreksi Anda