Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan dan pelaksanaan program pengelolaan sampah bersifat lintas institusi.
(2) Seluruh dokumen perencanaan daerah harus sejalan dengan Dokumen Kebijakan dan Strategi dan Rencana Induk Pengelolaan Sampah.
(3) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diubah melalui:
a. kajian akademis yang mencerminkan perlunya perubahan untuk meningkatkan kinerja pencapaian visi, misi, kebijakan dan strategi pengelolaan sampah, atau sesuai dengan kebutuhan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
b. kesepakatan seluruh pemangku kepentingan penyelenggaraan pengelolaan sampah; dan/atau
c. perubahan dokumen perencanaan pada tingkat Provinsi Jawa Barat dan Nasional.
Koreksi Anda
