Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Insentif diberikan berupa: a. insentif fiskal; dan/atau b. insentif non fiskal. (2) Insentif diberikan kepada setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf d, dengan ketentuan: a. menerapkan sistem pengelolaan sampah yang melebihi standar yang ditetapkan pemerintah; b. melakukan pengolahan sampah organik di kawasan, fasilitas dan rumah; c. melakukan pembatasan penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai; d. membatasi penggunaan kemasan sekali pakai; e. mengembangkan produk, kemasan dan proses kerja yang mengurangi timbulan sampah; f. melakukan efisiensi konsumsi material, produk dan kemasan; g. melakukan pendauran ulang sampah; h. melakukan pemanfaatan kembali sampah; i. melakukan pengurangan penggunaan bahan berbahaya dan beracun; j. melaporkan pelanggaran terhadap larangan; dan/atau k. berpartisipasi dalam berbagai tugas pemerintah dalam pengelolaan sampah. (3) Insentif fiskal kepada setiap orang dapat diatur melalui mekanisme retribusi. (4) Insentif non fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, berupa: a. pemberian kemudahan dan/atau pelonggaran persyaratan pelaksanaan kegiatan; b. pemberian fasilitas dan/atau bantuan; c. pemberian dorongan dan bimbingan; d. pemberian pengakuan dan/atau penghargaan; dan/atau e. pemberitahuan kinerja positif kepada publik.
Koreksi Anda