Koreksi Pasal 39
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang dilarang:
a. membuang atau mengumpulkan sampah yang tercampur;
b. mencampurkan sampah yang telah terpilah;
c. mengubur sampah selain sampah organik di dalam tanah;
d. membuang sampah di sungai, parit, saluran irigasi, saluran drainase, taman kota, tempat terbuka, fasilitas umum, dan jalan;
e. membakar sampah plastik, sampah yang mengandung plastik, dan sampah spesifik;
f. membakar sampah dengan cara yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang ditentukan Pemerintah Daerah Kota;
g. membakar sampah di tempat terbuka yang dapat menimbulkan polusi dan/atau mengganggu lingkungan;
h. membawa keluar sampah dari rumah, fasilitas atau ke tempat umum lainnya di luar jadwal pengumpulan sampah; dan/atau
i. mengotori, merusak, membakar, atau menghilangkan sarana pengelolaan sampah.
(2) Setiap pelaku usaha dilarang menggunakan kemasan sekali pakai.
(3) Pelarangan penggunaan kemasan sekali pakai bagi pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda
