Koreksi Pasal 33
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah Kota wajib menyediakan Sistem Informasi Pengelolaan Sampah.
(2) Sistem Informasi Pengelolaan Sampah diselenggarakan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pengelolaan sampah dan/atau Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Komunikasi dan Informasi.
(3) Sistem Informasi Pengelolaan Sampah paling sedikit menyediakan akses informasi:
a. seluruh produk hukum terkait pengelolaan sampah;
b. seluruh dokumen kebijakan dan perencanaan tentang pengelolaan sampah;
c. laporan kinerja penanganan sampah dan kinerja pengurangan sampah;
d. sumber sampah;
e. timbulan sampah;
f. komposisi sampah;
g. karakteristik sampah;
h. status pengelolaan sampah;
i. fasilitas pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga;
j. daftar teknologi pengelolaan sampah yang diizinkan oleh Pemerintah Daerah Kota;
k. pelaku usaha pengelolaan sampah yang telah mendapatkan izin dari Pemerintah Daerah Kota; dan
l. informasi lain terkait pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga yang diperlukan dalam rangka pengelolaan sampah.
(4) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, huruf d, huruf e, huruf f dan huruf g harus merepresentasikan informasi di tingkat kota, wilayah dan kawasan serta diperbaharui secara berkala.
(5) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dapat diakses dengan mudah oleh setiap orang.
(6) Sistem Informasi Pengelolaan Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terhubung dengan Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional.
(7) Dalam rangka pembaharuan informasi pengelolaan sampah, Pemerintah Daerah Kota melalui Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengelolaan sampah wajib melakukan inventarisasi secara berkala terhadap:
a. sumber sampah;
b. timbulan sampah;
c. komposisi sampah; dan
d. karakteristik sampah.
(8) Dalam rangka pengembangan perencanaan pengelolaan sampah spesifik, Pemerintah Daerah melalui Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengelolaan sampah wajib melakukan inventarisasi:
a. penghasil sampah spesifik;
b. sumber sampah spesifik; dan
c. jumlah timbulan sampah spesifik.
(9) Inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan ayat (8) dilakukan setiap 3 (tiga) tahun sekali dalam lingkup wilayah Daerah Kota.
(10) Ketentuan lebih lanjut Sistem Informasi Pengelolaan Sampah diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda
