Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penanggung jawab pemilahan sampah pada sumbernya adalah: a. Pengelola kawasan dan fasilitas untuk kawasan dan fasilitas berpengelola; b. Kepala Keluarga untuk rumah tangga sebagaimana tercantum dalam Kartu Keluarga; c. Pemilik rumah dan atau pihak yang ditunjuk untuk rumah majemuk yang tertutup; dan d. Pemilik bangunan atau pihak yang ditunjuk untuk fasilitas kantor, pertokoan, dan sejenisnya yang dilayani sistem pengumpulan sampah kawasan tidak berpengelola. (2) Pihak penanggung jawab rumah majemuk yang tertutup serta fasilitas kantor, pertokoan, dan sejenisnya yang dilayani sistem pengumpulan sampah kawasan tidak berpengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d wajib menyediakan wadah yang berbeda untuk setiap jenis sampah sesuai tata cara yang berlaku.
Koreksi Anda