Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH
Teks Saat Ini
(1) Penanggung jawab pemilahan sampah pada sumbernya adalah:
a. Pengelola kawasan dan fasilitas untuk kawasan dan fasilitas berpengelola;
b. Kepala Keluarga untuk rumah tangga sebagaimana tercantum dalam Kartu Keluarga;
c. Pemilik rumah dan atau pihak yang ditunjuk untuk rumah majemuk yang tertutup; dan
d. Pemilik bangunan atau pihak yang ditunjuk untuk fasilitas kantor, pertokoan, dan sejenisnya yang dilayani sistem pengumpulan sampah kawasan tidak berpengelola.
(2) Pihak penanggung jawab rumah majemuk yang tertutup serta fasilitas kantor, pertokoan, dan sejenisnya yang dilayani sistem pengumpulan sampah kawasan tidak berpengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d wajib menyediakan wadah yang berbeda untuk setiap jenis sampah sesuai tata cara yang berlaku.
Koreksi Anda
