Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH
Teks Saat Ini
(1) Pendauran ulang sampah dilakukan pada hasil pengolahan sampah organik maupun sampah yang dapat didaur ulang sebagai material daur ulang yang diproses lebih lanjut menjadi produk daur ulang.
(2) Pendauran ulang sampah organik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memanfaatkan sebanyak mungkin hasil pengolahan sampah organik berupa padatan dan cairan.
(3) Pendauran ulang sampah yang dapat didaur ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan tanpa mengubah struktur kimia material.
(4) Pendauran ulang sampah yang dapat didaur ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengikuti prioritas sebagai berikut:
a. daur ulang menjadi produk dan/atau kemasan dengan fungsi yang sama dengan produk dan/atau kemasan sebelumnya; dan
b. daur ulang menjadi produk dan/atau kemasan dengan fungsi yang berbeda dengan produk dan/atau kemasan sebelumnya.
(5) Penyelenggara jasa di bidang pendauran ulang sampah untuk menghasilkan kemasan pangan wajib mengikuti ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang pengawasan obat dan makanan.
(6) Pemerintah Daerah Kota wajib memfasilitasi pengembangan pasar produk daur ulang untuk meningkatkan jumlah sampah yang didaur ulang.
Koreksi Anda
