Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH
Teks Saat Ini
(1) Penanganan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dilakukan oleh Petugas penanganan sampah.
(2) Petugas penanganan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki sertifikat kompetensi penanganan sampah.
(3) Sertifikat kompetensi penanganan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya diberikan jika Petugas Penanganan Sampah lolos proses sertifikasi penanganan sampah dengan mengikuti bimbingan teknis paling sedikit 2 (dua) kali.
(4) Proses sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah Kota.
(5) Petugas Penanganan Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. petugas pengumpulan sampah;
b. petugas pengolahan sampah;
c. petugas pengangkutan sampah; dan
d. petugas lainnya yang melaksanakan kegiatan penanganan sampah.
(6) Pemerintah Daerah Kota wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap petugas penanganan sampah dan melakukan pembaharuan sertifikat kompetensi setiap 3 (tiga) tahun sekali.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikasi petugas penanganan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda
